Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak ke salah satu toko moderen
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga, Parlaungan Iffah Nasution, mengkritik kebijakan penataan parkir di toko modern yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru bersifat paradoks.
BACA JUGA:
- PCNU Surabaya Terima Sapi Kurban dari Gubernur hingga Mitra Kelembagaan, Distribusi Pakai Undian
- PDIP Surabaya Salurkan Hewan Kurban ke Majelis Taklim dan Kampung Kota
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Unair Terima 2.771 Mahasiswa Baru di SNBT 2026, Vokasi Jadi Primadona
“Awalnya ini soal kebocoran PAD dari sektor parkir. Tapi sekarang justru tempat usaha yang ditindak, bukan juru parkir liar. Ini aneh, bahkan paradoks,” ujar Parlaungan, Selasa (17/6/2025).
Pria yang akrab disapa Ucok itu menyebut, pendekatan yang dipilih Pemkot bersifat represif terhadap pelaku usaha, namun tidak menyasar praktik parkir liar yang marak di lapangan.
Menurutnya, seharusnya Pemkot mengedepankan pembinaan dan pengintegrasian juru parkir liar ke dalam sistem resmi Dinas Perhubungan.
“Pemerintah harus punya upaya menjadikan juru parkir liar sebagai bagian dari sistem resmi. Saya tidak setuju parkir liar dilegalkan, tapi mereka harus dibina dan diakomodasi,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pertimbangan politis di balik kebijakan tersebut. Ucok menyebut juru parkir liar memiliki kekuatan sosial di tingkat akar rumput yang sulit dihadapi langsung oleh pemerintah.
“Ini bisa dibilang bentuk cuci tangan. Pemkot pilih jalur aman, karena melawan jukir liar risikonya lebih tinggi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




