Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut

Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut Petugas Satlantas Polres Gresik saat razia angkutan ODOL. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mendukung penegakan aturan zero angkutan over dimension dan overload (ODOL) di jalan raya.

"Bagi kami, kebijakan ini penting untuk keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan," ujar Syahrul kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/6/2025).

Dikatakan Syahrul, kendaraan angkutan ODOL memiliki andil besar dalam permasalahan kerusakan permukaan, struktur, dan fondasi jalan, lantaran muatannya memberikan tekanan yang berlebihan.

Dampaknya adalah jalan mengalami kerusakan yang dapat mengurangi kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi pengguna jalan, sehingga sangat merugikan.

"Kabupaten Gresik adalah kota industri. Saya mendukung penerapan zero ODOL, namun pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat harus mengatur tarif jasa angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh. Sehingga iklim usaha jasa angkut masih bisa tetap terjaga dan kesejahteraan sopir angkutan bisa terjamin," ungkapnya.

Menurut Syahrul, keberadaan angkutan ODOL juga membahayakan pengguna jalan lain saat beraktivitas di jalan raya. Banyak kejadian truk atau angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas terguling karena kelebihan beban.

"Sehingga mengakibatkan jatuhnya korban, baik luka maupun jiwa," terangnya.

Syahrul menyatakan bahwa penegakan zero ODOL saat ini sedang disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik.

"BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan," tuturnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gresik akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan di kota pudak. Seperti di area pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol.

"Penegakan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi pada 1–30 Juni, peringatan pada 1–13 Juli, dan penegakan hukum melalui operasi patuh pada 14–27 Juli 2025," jelas anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul mengungkapkan, selama ini pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah," katanya.

DPRD Gresik sendiri, menurut Syahrul, sejauh ini sudah melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan berat yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gresik.

Antara lain meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik untuk menindak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau ODOL. Juga meminta intansi terkait menindak tegas truk yang memuat barang seperti hasil tambang tanpa terpal atau penutup, dan menindak truk yang beroparasi di luar jam operasional.

"Bahkan DPRD sudah berkali-kali rapat dengan Kepala Dishub, dan Kastlantas, serta instansi terkait menyikapi fakta ini. Rapat juga mengundang pemilik armada sebagai bentuk fungsi pengawasan kami," katanya.

Syahrul menyatakan telah meminta Kepala Dishub dan Kasatlantas beserta jajaran agar menindak angkutan barang yang melanggar aturan dan memberitahukan kepada pemilik armada dump truk agar mengikuti aturan dan mentaati larangan jam operasional.

Ditegaskan Syahrul, bahwa larangan jam operasional dump truk adalah pagi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, sementara untuk sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Jadi, jam larangan operasional dump truk ini harus ditegakkan. Bagi yang melanggar kami minta Dinas Perhubungan dan Satlantas menindak," tegasnya.

Selain jam operasional, pihaknya juga minta pengusaha dump truk saat armada tak membawa muatan melebihi kapasitas dan harus ditutup, misalnya menggunakan terpal.

"Kalau ada armada dump truk yang membawa muatan melebihi kapasitas dan tidak ditutup terpal, saya minta ditindak tegas," tandasnya.

"Hasil pertemuan-pertemuan yang telah kami lakukan juga sebagai imbauan kepada pemilik angkutan barang agar menaati aturan, baik soal larangan ODOL, jam operasional, maupun bak harus ditutup saat bermuatan," pungkasnya. (hud/rev)