Sidang Perkara Pengeroyokan di Cafe Edelweiss Pasuruan, Korban Minta Hukuman Maksimal

Sidang Perkara Pengeroyokan di Cafe Edelweiss Pasuruan, Korban Minta Hukuman Maksimal Ilustrasi pengeroyokan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (18/6/2025). 

Aksi kekerasan yang diduga kuat berlatar belakang premanisme itu melibatkan dua terdakwa, yakni BS dan HR.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Korban, Noval Ramdhan dan ayahnya, menjadi sasaran kekerasan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. 

Kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan kini menjalani proses hukum setelah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan hakim anggota Indra Cahyadi dan Hidayat S.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari membacakan dakwaan dengan nomor perkara 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil.

JPU mendakwa BS dan HR karena secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil berwenang mengadili perkara ini.

Usai persidangan, korban Noval Ramdhan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim dan jaksa untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. 

Ia mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa bersama sejumlah rekannya.

“Saya minta keadilan. Sampai sekarang saya masih teringat bagaimana saya dan ayah saya dikeroyok secara brutal. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap Noval kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya mendapatkan keadilan.

Ia juga menyerukan agar jaksa dan hakim bertindak tegas terhadap pelaku, mengingat pemberantasan premanisme adalah atensi langsung Presiden RI.

“Premanisme mengganggu keamanan, meresahkan masyarakat, dan menghambat iklim investasi. Negara harus hadir dengan tegas. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tandas Heri Siswanto. (maf/par/van)