Ilustrasi pengeroyokan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (18/6/2025).
Aksi kekerasan yang diduga kuat berlatar belakang premanisme itu melibatkan dua terdakwa, yakni BS dan HR.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Korban, Noval Ramdhan dan ayahnya, menjadi sasaran kekerasan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan kini menjalani proses hukum setelah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan hakim anggota Indra Cahyadi dan Hidayat S.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari membacakan dakwaan dengan nomor perkara 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil.
JPU mendakwa BS dan HR karena secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




