
JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Presiden RI Prabowo Subianto mementahkan putusan Mendagri Tito Karnavian tentang 4 pulau di Aceh. Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau itu masuk daerah administasi Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Komite Peralihan Aceh (KPA) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, mewakili pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengakuan tersebut.
"Kami dari pihak GAM, terima kasih banyak-banyak kepada Bapak Presiden Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu memang milik Aceh," kata Darwis Jeunib, Selasa, 17 Juni 2025.
Dilnsir Metro, Darwis menegaskan bahwa Presiden Prabowo memahami sejarah Aceh sehingga keputusan ini dinilai tepat. "Memang Bapak Presiden tahu sejarah Aceh. Terima kasih Bapak Presiden," ujarnya.
Darwis berharap Presiden Prabowo dapat menyelesaikan berbagai isu terkait perdamaian dan pembangunan Aceh secara bijak. "Kedepan, saya harap Bapak Presiden menyelesaikan poin-poin penting lainnya demi kepentingan bersama," jelasnya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, sengketa 4 pulau di Aceh itu sempat memanas setelah Kemendagri menetapkannya sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.