
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Moch. Faizal Rozaq bin Karminto (23) warga Petemon Barat 248 B divonis 6 tahun penjara atas kasus narkotika.
Ketua Majelis Hakim , Susanti Arsi Wibawani menyebut terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan terbukti menjual narkoba jenis ekstasi separuh butir dengan berat 0,002 gram, dan sabu 0,50 gram.
Terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan membeli narkotika golongan I , sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim ketua di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (18/06/2025).
Adapun barang bukti dalam perkara ini, 3 poket sabu (0,074 , 0,057, 0,036) gram,1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 gram.
Kemudian 1pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, alat hisab sabu beserta 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik,1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip.
Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, 1HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak dan dompet kecil hitam.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara. (ald/van)