Terdakwa Moch.Faizal Rozaq bin Karminto
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Moch. Faizal Rozaq bin Karminto (23) warga Petemon Barat 248 B divonis 6 tahun penjara atas kasus narkotika.
Ketua Majelis Hakim , Susanti Arsi Wibawani menyebut terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan terbukti menjual narkoba jenis ekstasi separuh butir dengan berat 0,002 gram, dan sabu 0,50 gram.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan membeli narkotika golongan I , sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim ketua di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (18/06/2025).
Adapun barang bukti dalam perkara ini, 3 poket sabu (0,074 , 0,057, 0,036) gram,1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 gram.
Kemudian 1pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, alat hisab sabu beserta 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik,1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip.
Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, 1HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak dan dompet kecil hitam.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




