Menyikapi hal ini, bupati meminta kepada PHE WMO dan Kodeco Energy segera menyelesaikan PI 10 persen tersebut. "Dengan cara yang baik, tidak harus didemo oleh Kabupaten Sampang dan Sumenep. Mengingat progresnya jauh lebih cepat WK Kangean dan WK Sampang, sehingga di tahun 2021 terwujud penawaran pengalihan PI 10 persen," jelasnya.
Sedangkan Nuwahidi, perwakilan SKK Migas Jabanusa menjelaskan lambatnya pengalihan PI disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, bahwa kontraktor kontrak kerja sama (K3S) mengalami perubahan atau perpanjangan kontrak atau pengalihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Misalnya BP Migas menjadi Pertamina.
Menurutnya, PHE WMO bersama partner siap memberikan lampu hijau agar setiap tahapan cepat dilaksanakan. "Di tahap kelima nanti, proses menawarkan PI 10 persen ke BUMD, walaupun masih ada proses berikutnya," jelasnya.
Sementara General Manager PHE WMO Dwi Mandhiri mengaku terus berkoordinasi dan berupaya dengan SKK Migas agar bisa segera melangkah dari tahap keempat ke tahap kelima dalam proses pengalihan PI.
Di sisi lain, Mr. Sanghyuk Kwak dari Kodeco Energy menjelaskan jika pada prinsipnya pihaknya setuju akan penawaran PI 10 persen. "Hanya saja baru bisa merealisasikan setelah 1 Januari 2027 akan datang," jelasnya.
Alasannya, kata Sanghyuk Kwak, karena cashflow atau keuangan Kodeco Energy saat ini sedang negatif. "Perekonomian Kodeco Energy sangat sulit sehingga untuk melaksanakan investment 10 persen akan berdampak terhadap eksistensi perusahan Kodeco Energy," tambahnya.
Ia meminta agar pengalihan PI untuk sementara di angka 8 persen terlebih dahulu. "Apabila cashflow sudah positif, maka bisa dilakukan pengalihan PI 10 persen atau pada tahun 2027 mendatang," pungkasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News