KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Perumda BPR Kota Kediri langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Kedua tersangka, yakni IH (laki-laki) seorang analis kredit BPR Kota Kediri dan IR (perempuan) seorang warga Pare Kabupaten Kediri, dijebloskan tahanan setelah diperiksa hampir 5 jam di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota, Selasa (19/1/2021) sore.
BACA JUGA:
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri
- Awasi dan Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum
- Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri
Mereka bedua dimasukkan ke mobil tahanan untuk dititipkan di tahanan Polres Kediri Kota dengan kawalan ketat petugas kejaksaan maupun kepolisian. Yang pertama masuk mobil tahanan adalah IH, menyusul kemudian IR seorang nasabah asal Pare.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat tentang kredit macet di BPR Kota Kediri di tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan lapangan, pihak BPR Kota Kediri diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit modal kerja selama tahun 2016 - 2019, sehingga terjadi kredit macet.
"Dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit, maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal 16 November 2020," ujar kajari.