Usai Diperiksa 5 jam, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri Dijebloskan ke Tahanan

Usai Diperiksa 5 jam, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri Dijebloskan ke Tahanan Dari kiri, Nurngali (Kasi Pidsus), Sofyan Selle (Kajari Kota Kediri), dan Zalmianto Agung (Kasi Intel) saat memberikan keterangan soal kasus kredit macet BPR Kota Kediri di Aula Kantor Kejari Kota Kediri, Selasa (29/1/2021). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Perumda langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Kedua tersangka, yakni IH (laki-laki) seorang analis kredit dan IR (perempuan) seorang warga Pare Kabupaten Kediri, dijebloskan tahanan setelah diperiksa hampir 5 jam di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota, Selasa (19/1/2021) sore.

Mereka bedua dimasukkan ke mobil tahanan untuk dititipkan di tahanan Polres Kediri Kota dengan kawalan ketat petugas kejaksaan maupun kepolisian. Yang pertama masuk mobil tahanan adalah IH, menyusul kemudian IR seorang nasabah asal Pare.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat tentang kredit macet di di tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan lapangan, pihak diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit modal kerja selama tahun 2016 - 2019, sehingga terjadi kredit macet.

"Dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit, maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal 16 November 2020," ujar kajari.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO