
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri bersama Kejaksaan menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan, Rabu (8/10/2025), sebagai upaya memastikan penggunaan dana sekolah berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, dan diikuti oleh 120 kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dindik Kota Kediri, Mandung Sulaksono.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus meningkatkan pemahaman kepala sekolah. Dengan penyampaian materi dari narasumber, diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan tidak ada kesalahan yang menyalahi hukum,” paparnya.
Ia menekankan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran harus mampu mengelola dana pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi langkah antisipatif agar para kepala sekolah semakin percaya diri dalam menjalankan tugas, serta mendukung tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan selaras dengan visi misi Wali Kota Kediri.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Boma Wira, turut hadir sebagai narasumber dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Fokus hari ini kita melakukan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sharing terkait aturan-aturan yang utamanya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memahami batasan hukum yang berlaku sehingga dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum di masa mendatang. (uji/mar)