Kajari Kota Kediri saat menyaksikan penyerahan menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi Hibah KONI 2023 ke RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi Hibah KONI 2023 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kasus ini melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko.
Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan disetorkan ke RKUD Pemkot Kediri.
BACA JUGA:
- Perbarui DTSEN, Pemkot Kediri Pastikan Distribusi Bansos Lebih Tepat Sasaran
- Sambut Studi Tiru dari NTT, Wali Kota Kediri Perkenalkan Pengembangan Tenun Ikat Bandar Kidul
- Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Kediri Tekankan Literasi Digital Generasi Muda
- MAKI Tolak Mantan Napi Maju Calon Ketua KONI, Wali Kota Blitar Buka Suara
Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya disetorkan ke kas negara.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga integritas tata kelola keuangan.
Hal itu disampaikan saat menerima penyerahan uang pengganti perkara korupsi hibah KONI 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu (10/12/2025).
"Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami. Selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD," kata Sugeng.
Ia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Kediri juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas upaya penyelesaian perkara ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




