Wali Kota Kediri Pastikan Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial

Wali Kota Kediri Pastikan Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Wali Kota Kediri bersama penerima santunan jaminan kematian. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pekerja rentan di Kota Tahu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri pada hari ini, Senin (25/5/2026).

"Berkaitan dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kita tahu bahwa pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur. Tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting," kata Vinanda.

Ia menjelaskan, perlindungan ini penting untuk menjamin risiko pasca-kecelakaan kerja maupun kematian, yang berdampak langsung pada ekonomi keluarga. Program tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT.

Jenis pekerja rentan yang dimaksud antara lain buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, dan pekerja sosial keagamaan. Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial.

Vinanda menekankan perlunya sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja agar program berjalan optimal. Ia juga meminta camat dan lurah mendampingi survei Dinas Sosial untuk memastikan data penerima tepat sasaran.

"Saya minta Bapak Camat dan Bapak Ibu Lurah mendampingi saat ada survei. Jadi data yang dihasilkan ini akurat dan program yang kita berikan ini tepat sasaran," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menyebut posisi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini mencapai 49 persen dari target 62 persen pada 2026, menempatkan Kediri di posisi keempat Jawa Timur. 

Sepanjang Januari-April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada 2.806 kasus dengan nominal Rp47 miliar, termasuk jaminan kematian bagi 61 penerima dan beasiswa untuk 198 anak.

"Untuk tahun 2026 telah terlindungi 11.216 pekerja rentan. Anggaran tahun ini masih akan ditambahkan dan melalui pertemuan hari ini kita diskusikan validasi datanya," kata Suriyadi. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO