Hal itu disampaikan saat menerima penyerahan uang pengganti perkara korupsi hibah KONI 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu (10/12/2025).
"Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami. Selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD," kata Sugeng.
Ia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Kediri juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas upaya penyelesaian perkara ini.
"Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri bebas praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama," ujarnya.










