Jelang Pilkada, Dispendukcapil Surabaya Siapkan DP-4

Namun demikian, menurut Suharto pemilih pada pemilukada surabaya adalah mereka yang mempunyai KTP elektronik atau E-KTP. Pasalnya, KTP Non – elektronik sejak desember 2014 sudah tidak berlaku.

“Yang jelas identitas yang digunakan KTP elektronik. Karena Non Elektronik berlaku hingga 31 Desember 2014,” kata pria yang akrab disapa Nanang ini.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dispendukcapil, jumlah warga wajib E-KTP mencapai 2 juta 100 ribu orang. Dari jumlah itu, mereka yang tidak bisa menggunakan haknya dalam pemilukada adalah yang berprofesi TNI-Polri.

“Yang wajib E-KTP tidak semuanya masuk DP-4, karena yang berstatus TNI-Polri tidak masuk,” tegas Suharto.

Agar bisa menggunakan hak politiknya pada pemilukada Surabaya, Kadispendukcapil kota Surabaya menghimbau masyarakat yang belum memiliki E-KTP segera melakukan perekaman. Pasalnya, hingga saat ini, sedikitnya ada 400 ribu warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO