Sururi: Niat Dilaporkan Bawaslu Soal Kontrak Politik, Guru Makin Semangat Mendukung

Sururi: Niat Dilaporkan Bawaslu Soal Kontrak Politik, Guru Makin Semangat Mendukung Sururi, S.Ag. (kanan) bersama Cabup Fandi Akhmad Yani. foto: ist.

Di mana, infrastruktur sarana prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, beasiswa hufadz (para penghafal al-Quran), anak yatim, dan lainnya sangat diperhatikan dalam Nawa Karsa berupa Gresik Cerdas. "Termasuk, peningkatan Bosda," beber mantan Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.

Fakta di atas, kata Sururi, menunjukan keseriusan pasangan Niat terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas bidang pendidikan di Kabupaten Gresik. "Terobosan dan inovasi cerdas inilah yang selama ini dikehendaki dan ditunggu-tunggu oleh guru-guru se-Kabupaten Gresik," katanya.

"Guru-guru swasta akan terus menerus turun ke masyarakat untuk meyampaikan visi dan misi pasangan Niat," pungkasnya.

Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatar belakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO