Beri Efek Jera, Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 di Jombang Didenda Rp 50 Ribu

Beri Efek Jera, Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 di Jombang Didenda Rp 50 Ribu Puluhan pelanggar prokes covid-19 di Jombang sedang antre sidang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, TNI serta Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker langsung disidang.

Bertempat di perempatan Alun-alun Kota Santri, para pelanggar yang terjaring razia tersebut selanjutnya diberikan tindakan berupa sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Bahkan bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas juga ditilang.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, operasi yustisi ini merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya. Ini merupakan penegakan hukum bagi pelanggar prokes Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020.

“Kita lakukan operasi yustisi, kelanjutan dari kemarin. Dan kegiatan ini akan dilakukan sehari dua kali,” ucapnya pada wartawan, Selasa (15/09/20).

Dijelaskan kapolres, operasi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.

“Kita lakukan operasi bisa pagi dan sore, sasarannya perorangan yang nongkrong di kafe atau orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dengan adanya operasi yustisia ini, AKBP Agung berharap akan muncul efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan. Pihaknya akan melakukan razia ini secara terus menerus hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Dengan adanya efek jera, nanti lambat laun masyarakat akan merasakan efek jera sehingga kebijakan ini efektif. Bahkan, para pengguna jalan yang memakai masker namun tidak melengkapi surat kendaraan bermotor juga dikenakan denda tilang,” pungkasnya. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO