BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng

BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutuskan Anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto, tak terbukti melakukan intervensi dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang paman kepada keponakannya hingga hamil dan melahirkan di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.

Dengan begitu, Nur Hudi tak terbukti melanggar kode etik (KE) DPRD Gresik. Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman.

"Tidak terbukti Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Arianto melanggar Kode Etik DPRD," ujar Faqih, Selasa (25/8).

Faqih menjelaskan, sebelum mengambil vonis, BK telah melakukan serangkaian sidang setelah politikus Partai Nasdem itu diadukan ke DPRD dan masuk dalam pengaduan nomor 63.

"Nah, dari serangkaian sidang BK itu, tidak terbukti Pak Nur Hudi melakukan intervensi hukum kasus dugaan pencabulan yang melibatkan paman dengan keponakannya di Desa Metatu, Benjeng," ungkap Faqih.

Menurut Faqih, BK tidak menemukan bukti-bukti bahwa Nur Hudi melakukan intervensi. "BK sudah cek ke Polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami sudah temui Pak Kapolsek Benjeng," ungkapnya.

Selain itu, BK juga sudah kroscek ke Polres Gresik, dalam hal ini di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang menangani perkara tersebut. "Kami datangi dan cek, ternyata juga tak ketemu bukti ada intervensi," jelas Sekretaris DPD PAN Gresik ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO