Polres Gresik Tangkap Lansia Diduga Cabuli Anak di Kebomas

Polres Gresik Tangkap Lansia Diduga Cabuli Anak di Kebomas Ilustrasi. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial L (58) karena diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Kebomas.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Pos Kamling wilayah Kebomas terungkap. Saat itu, korban sedang sendirian membuat konten video ketika pelaku mendekat dan melakukan tindakan cabul.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi pada 26 Januari 2026. 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tersangka pada Selasa (27/1/2026),” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (hud/mar)