SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama jajaran kepolisian menyasar masyarakat yang tak memakai masker di jalan protokol Kota Pahlawan, Sabtu (27/06) malam. Alhasil, sebanyak 25 orang yang tak memakai masker dan membawa identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, razia gabungan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru ini menyasar jalan protokol dan tempat keramaian. Seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.
BACA JUGA:
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
- Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
"Ada 25 orang diamankan karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (28/06).
Selain dihukum membersihkan sampah, kata Eddy, pelanggar Perwali tentang tatanan normal baru ini juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
"Setelah itu mereka kita kasih makan pagi sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," ungkap Eddy.
Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang disita selama 14 hari.