UPT Dishub Kota Surabaya saat melakukan sosialisasi penerapan parkir digital di lokasi Zona 1 pada Kamis (22/1/2026). Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan (UPT Dishub) Kota Surabaya melakukan sosialisasi penerapan parkir digital di lokasi Zona 1, pada Kamis (22/1/2026). Diterapkannya parkir digital ini, sebagai bentuk transparansi dan meningkatkan pelayanan parkir yang lebih baik di Kota Surabaya.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebelum parkir digital ini disosialisasikan, Dishub Kota Surabaya telah melakukan serangkaian kegiatan pembekalan bagi juru parkir (jukir). Di antaranya, melakukan validasi jukir, pendataan jukir, hingga mendaftarkan rekening Bank Jatim untuk para jukir di Kota Surabaya.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
“Kenapa harus membuatkan rekening sekaligus aktivasi kartu ATM-nya? Karena itu satu persyaratan untuk penerapan parkir digital melalui HP atau device jukir. Selain itu, HP para jukir juga kita bekali aplikasi dari Smart Parking Solution, jadi pendapatan parkir jukir bisa tersplit secara langsung dari perbankan, 60 persen ke pemkot dan 40 persennya untuk petugas parkir,” kata Jeane.
Setelah validasi dan pendaftaran rekening bank untuk petugas parkir selesai, selanjutnya Dishub melakukan jemput bola kepada petugas parkir yang berada di lapangan. Dengan demikian, maka penerapan parkir digital di Kota Surabaya bisa segera direalisasikan pada Januari 2026.
“Kami keliling menjemput bola petugas parkir di lokasi-lokasi parkir dari kemarin, untuk didaftarkan buku tabungan juga diaktivasi ATM-nya dan berlanjut ke penerapan parkir digital. Nantinya, pembayaran (untuk petugas parkir) akan masuk pada H+1 dan langsung masuk ke rekening masing-masing dan bisa dicek pendapatannya,” ujar Jeane.
Jeane menjelaskan, penerapan parkir digital kali ini dilakukan di kawasan Zona 1, yakni Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Menurutnya, kawasan ini paling banyak diminati oleh pengguna jasa parkir, sebab di Zona 1 merupakan wilayah perdagangan dan wisata Tunjungan Romansa.
“Kenapa kita utamakan di Zona 1? Karena permintaan dari masyarakat untuk diterapkan parkir digital sangat tinggi. Makanya kami pilih lokasi tersebut dan kita dahulukan sekaligus mendata petugas parkirnya,” jelasnya.

Jeane berharap, diterapkannya parkir digital ini bisa mempermudah masyarakat dan bagian dari transparansi akuntabilitas Pemkot Surabaya. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan parkir digital yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




