SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat strategi untuk menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Sebagai langkah konkret sekaligus pemberian contoh bagi publik, Pemkot Surabaya kini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memilah serta mengolah sampah organik dan anorganik langsung dari kediaman masing-masing.
Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam peluncuran Lomba Pisang Danor (Pemilahan Sampah Anorganik dan Organik) Tahun 2026 di Graha YKP Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Wali Kota Eri menekankan bahwa kunci penanganan masalah kebersihan terletak pada kepedulian warga di tingkat tapak. Mengingat sampah organik menjadi kontributor terbesar timbulan sampah harian, penanganannya harus dirampungkan sejak dari skala rumah tangga.
"Sampah organik kalau itu bisa dikelola sampai rumah, maka sebenarnya biaya sampah (tipping fee) itu berkurang. Maka saya berharap ini bisa mengurai sampah dan tidak dibuang ke TPS (tempat penampungan sementara) dan kampung kita jadi bersih," ujar Wali Kota Eri.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Eri memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser, untuk mendata seluruh kediaman ASN. Seluruh pegawai—baik PNS maupun PPPK—diwajibkan melengkapi rumahnya dengan fasilitas pengolahan sampah organik seperti komposter atau Galon Kura.
"Mulai minggu depan sudah memilah sampah di rumahnya masing-masing. Setiap rumahnya sudah ada komposter, atau ada galon kura-nya," tegas Eri.
Sebagai bukti kepatuhan, ASN diinstruksikan untuk mengirimkan foto dokumentasi alat pemilah sampah yang telah terpasang di kediamannya masing-masing.
"Jadi mulai Senin depan, setiap ASN di Surabaya harus difoto alatnya di masing-masing rumahnya dikirim. Ini pengumuman buat seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus pilah sampai di rumahnya," katanya.
Wali Kota Eri juga menyiapkan sanksi tegas bagi pimpinan unit kerja jika jajarannya abai terhadap aturan ini. Kepatuhan ASN akan menjadi indikator evaluasi bagi kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala bagian.
"Pak Fikser nanti fotonya dikirim, nanti saya lihat hari Senin. Kalau nanti ada yang belum pasang alat pilah sampah organik, berarti kepala dinas, camat, lurah, kepala bagian, ini saya skor seminggu, tidak selesai saya ganti," ujarnya.
Langkah ini diambil demi memupuk integritas jajaran pemerintah sebelum mengajak partisipasi masyarakat luas.
"Jadi kita mulai mengubah. Jadi kalau pemerintahnya tidak mau mengubah dirinya sendiri, ya bagaimana mau mengubah orang lain. Nah ini kita harus punya semangat yang sama," imbuhnya.
Ia juga mewanti-wanti armada pengangkut agar tidak mencampur kembali sampah yang telah dipisahkan oleh warga.
"Tidak ada lagi pemilahan sampah, terus kemudian dicampur lagi ke gerobak. Jadi sampah organik tuntas di rumah, enggak ada lagi kejadian sampah dipilah, terus setelah itu dicampur lagi di gerobak," tegasnya.
Terkait metode pengolahan, warga maupun ASN diberikan keleluasaan memilih sarana yang sesuai dengan luas lahan tempat tinggal, seperti komposter, Galon Kura, maupun Lahsamor.
"Jadi silakan dipilih menyesuaikan dengan lahan yang ada di rumah," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan bahwa keberhasilan reduksi sampah dari sumbernya akan menghemat anggaran alokasi tipping fee di TPA Benowo.
"Dengan demikian nilai tipping fee atau pembayaran kita terhadap pengelolaan di TPA Benowo itu bisa berkurang dan dana itu bisa dialihkan untuk program pemerintah seperti Pak Wali sampaikan untuk pendidikan atau kesehatan," kata Fikser.
Saat ini, Pemkot Surabaya menargetkan tingkat pemilahan sampah mandiri dari sektor rumah tangga mampu menyentuh angka 40 persen.
Fikser merincikan, total timbulan sampah Kota Surabaya berada di kisaran 1.800 ton per hari. Sebanyak 200 ton di antaranya telah berhasil direduksi melalui aktivitas pemilahan warga, TPS 3R, serta bank sampah, sementara 1.600 ton sisanya terangkut ke TPA Benowo.
Dari sampah yang masuk ke TPA Benowo, sebanyak 1.000 ton diolah memanfaatkan fasilitas Gasification Power Plant yang menghasilkan daya listrik 9 MW. Sedangkan 600 ton sisanya diproses lewat Landfill Gas Power Plant dengan pasokan listrik sebesar 2 MW.
Dengan besaran tipping fee yang mencapai Rp217.000 per ton, Fikser berharap gerakan pemilahan sampah ini dapat menekan beban APBD sekaligus memperkuat kesadaran menjaga lingkungan bersama.
"Nah, dengan pemilahan ini kan bisa mengurangi pembayaran itu. Jadi kita juga mendorong partisipasi warga untuk kita sama-sama jaga lingkungan," pungkasnya.










