SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui jajaran Satpol PP berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar penertiban lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Langkah penertiban ini diambil lantaran lahan tersebut ditempati oleh pihak yang tidak lagi mengantongi dasar hukum pemanfaatan aset, sekaligus memastikan properti milik daerah dikembalikan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umum.
Penertiban berskala gabungan ini melibatkan personel dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa pengamanan ini berfokus pada area milik Pemkot yang sekian lama ditempati pihak tanpa hubungan hukum yang sah.
"Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya," tutur Irna.
Irna membeberkan bahwa pihak penghuni telah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1979. Namun, terhitung sejak 2015, penghuni tidak lagi menunaikan kewajiban pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Pelanggaran kewajiban ini berujung pada pencabutan izin pemanfaatan oleh BPKAD.
"Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya," terangnya.
Proses pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan BPKAD. Sejak berkas permohonan diterima pada 2025, Satpol PP telah menempuh tahapan persuasif yang panjang, mulai dari sosialisasi, teguran administratif pelunasan, hingga dialog langsung.
"Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," ungkapnya.
Langkah eksekusi ini pun telah melalui pengkajian yuridis mendalam oleh BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya," tambahnya.
Selesai diresmikan secara legal dan fisik, lahan strategis tersebut diproyeksikan untuk mengakomodasi pembangunan beragam sarana pelayanan publik warga Kecamatan Gubeng.
"Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran. Harapannya, kehadiran fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat Kecamatan Gubeng dalam mengakses pelayanan pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan tim negosiator guna meminimalkan gesekan dan menjaga suasana di lapangan tetap kondusif.
"Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik," ucap Rizal.
Meski sempat diwarnai penolakan dari sebagian penghuni, koordinasi erat bersama kepolisian membuat situasi berhasil ditangani secara aman dan humanis. Petugas gabungan bahkan turut membantu mengangkut barang-barang penghuni sebelum pembongkaran fisik dilakukan memakai alat berat excavator dari DSDABM dan DLH.
"Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan dipastikan kosong, pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat dari DSDABM serta dukungan DLH."
Rizal menegaskan bahwa sinergi antarperangkat daerah akan terus diperkuat demi mengawal keamanan seluruh aset daerah Kota Surabaya.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya, sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukan dan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (ari)










