Lebih lanjut, Satya menjelaskan, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.
"Dari pengakuannya, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat, seperti di Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Pecoro Rambipuji," ungkapnya.
Usai dilakukan penangkapan, terdakwa pun langsung dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan mahkamah Agung. Dengan masa hukuman selama 1 tahun dan harus membayar denda Rp 50 juta.
"Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp 60 juta," pungkasnya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News