Ketiga terdakwa kasus korupsi di Dispendik Jember mendatangi Kejari secara sukarela.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Menurut Soemarno, Kasintel Kejari Jember, ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.
“Putusan tersebut atas nama terpidana yang pertama Soegeng B Resobo sarjana hukum, yang kedua Drs Sudjarwono, dan saudara Malai Sondi sarjana pendidikan. Dalam putusan tersebut telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong selama masa penahanan,” jelas Soemarno, Kamis (16/9).
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010.
“Selama ini sebelumnya terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat puluh dua hari,” jelasnya. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




