Mapolres Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga pejabat Pemkab Jember menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/3/22). Mereka diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, diduga terkait tindak pidana korupsi anggaran penangan Covid-19 tahun 2020.
Ketiga pejabat diperiksa antara lain mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP. Sedangkan dua pejabat lainnya yakni PPK (pejabat pembuat komitmen) Harifin dan Bendahara BPBD Pemkab Jember.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Hasil pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat tersebut datang ke Mapolres Jember hampir di waktu bersamaan. Sambil membawa sejumlah berkas, Harifin datang sekira pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, menyusu; Mat Satuki dan seorang pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Begitu tiba, mereka langsung diarahkan oleh petugas ke Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Polres Jember.
Sekira pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan untuk salat dzuhur. Namun dia menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
"Sebentar mas, saya mau sholat dzuhur dulu," ucap Mat Satuki kepada awak media seraya berlalu.
Sekira pukul 14.49 WIB, giliran Harifin yang keluar ruangan. Ia juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu tidak memberikan pernyataan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




