JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga pejabat Pemkab Jember menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/3/22). Mereka diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, diduga terkait tindak pidana korupsi anggaran penangan Covid-19 tahun 2020.
Ketiga pejabat diperiksa antara lain mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP. Sedangkan dua pejabat lainnya yakni PPK (pejabat pembuat komitmen) Harifin dan Bendahara BPBD Pemkab Jember.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Hasil pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat tersebut datang ke Mapolres Jember hampir di waktu bersamaan. Sambil membawa sejumlah berkas, Harifin datang sekira pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, menyusu; Mat Satuki dan seorang pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Begitu tiba, mereka langsung diarahkan oleh petugas ke Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Polres Jember.
Sekira pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan untuk salat dzuhur. Namun dia menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
"Sebentar mas, saya mau sholat dzuhur dulu," ucap Mat Satuki kepada awak media seraya berlalu.
Sekira pukul 14.49 WIB, giliran Harifin yang keluar ruangan. Ia juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu tidak memberikan pernyataan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Klik Berita Selanjutnya