Petugas mengevakuasi mayat korban.

Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka Sumar menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah membunuh korban. Karena kebingungan, tersangka pun membiarkan korban berada di kamar dan hanya ditutupi dengan selimut.
Hingga akhirnya, karena bingung menyembunyikan mayat korban yang sudah membusuk dan berbau, dilaporkan ada penemuan mayat ke perangkat desa setempat pada Selasa (10/3/2020) malam.
"Namun dalam proses penyidikan di Polres Jember, Rabu (12/3/2020) kemarin, tersangka Sumar mengakui perbuatannya," kata mantan Kanit Reskrik Polsek Tempurejo ini.
Akibatnya, tersangka pun terancam terjerat pasal 338 subsider pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (ata/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




