Konsorsium Angkat Tangan, Dana Bergulir Rp 25 M untuk PKIS ST Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Konsorsium Angkat Tangan, Dana Bergulir Rp 25 M untuk PKIS ST Jadi Tanggung Jawab Siapa? Wawan Setiawan, mendatangi KPSP Setia Kawan di Nongkojajar untuk konfirmasi terkait dana bergulir Rp 25 miliar untuk PKIS Sekar Tanjung.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik dana pinjaman bergulir senilai Rp 25 miliar untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung bagaikan benang kusut yang sudah diurai. Hingga kini, belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab atas dana miliaran rupiah tersebut.

Menurut Wawan Setiawan, Ketua DPD LSM Jaya Pes Jatim, kucuran dana pinjaman bergulir 25 miliar rupiah itu sampai saat ini menjadi beban 4 koperasi anggota konsorsium PKIS Sekar Tanjung. Sebab, dua koperasi di Malang yang juga anggota konsorsium sudah bubar terlebih dahulu, hampir bersamaan dengan bubarnya PKIS Sekar Tanjung yang telah dinyatakan pailit.

Menurut Wawan, informasi ini ia dapatkan saat menemui Ketua KPSP Setia Kawan Nongko Jajar, H. Kusnan. "Diduga pengembalian itu dibebankan kepada anggota koperasi dengan cara pembelian susu murah. Namun, pihak koperasi menjual ke pabrik susu dengan harga tinggi. Selain itu, PKIS ST tidak pernah memenuhi kewajibannya. Melanggar juklak dan juknis pelaporan pinjaman bergulir," cetusnya.

Diungkapkan Wawan, meski telah dinyatakan pailit pada April 2017 oleh PN Surabaya, namun PKIS Sekar Tanjung masih menyisakan masalah terkait dana pinjaman bergulir tersebut.

Bahkan, 6 ketua koperasi anggota konsorsium pernah dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan itu terjadwal pada awal Januari tahun 2020.

Mereka yang dipanggil adalah Ketua KUTT Suka Makmur Grati Riang Kulup Prayuda,  Ketua KUD Sembada-Puspo Suhartanto, Ketua KUD Dadi Jaya-Purwodadi Alm. Sarmadun, Ketua KPSP Setia Kawan Nongko Jajar H. Kusnan, KUD DAU Pujon Malang. H. Wardi Anang SS, dan Ketua KUD Sae Pujon Malang Abdi Swasono.

Saat dikonfirmasi, Ketua KUD Sembada H. Suhartanto membenarkan adanya pemanggilan dari kejaksaan. Saat itu, selain Ketua KUD Sembada, saya juga menjabat sebagai pengawas PKIS Sekar Tanjung. Saya jelaskan ke jaksa penyidik, 6 koperasi hanya mengetahui angka. Sedangkan uang Rp 25 miliar oleh kementerian sebagai penyertaan modal usaha ditransfer langsung ke rekening PKIS Sekar Tanjung," ungkap Suhartanto.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO