Polres Nganjuk Amankan 11 Pengedar Okerbaya Jaringan Lapas Madiun dan Jombang

Polres Nganjuk Amankan 11 Pengedar Okerbaya Jaringan Lapas Madiun dan Jombang Kapolres Nganjuk Handono Subiakto bertanya kepada para tersangka pengedar sabu saat konferensi pers. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk terus gencar melakukan penangkapan bagi para pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L dan sabu. Kali ini, ada 11 tersangka hasil pengungkapan selama bulan Januari. Mereka yang telah diamankan adalah pengedar.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers mengatakan, dari 11 orang pengedar, salah satunya masih tergolong pelajar, dan residivis.

Pengungkapan kasus ini telah lama dilakukan hingga pendalaman dan dilakukan penangkapan. Selain mengamankan tersangka, petugas sekaligus menyita barang bukti sabu dan pil dobel L.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran yang sama yaitu pengedar," kata Handono kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/01).

Dijelaskan, para tersangka sabu mayoritas warga Jombang. Sedangkan pengedar pil dobel L semua warga Nganjuk dan wilayah sasaran edarnya di Nganjuk. Mereka merupakan jaringan lapas dan pasokan narkotika semua dari luar Nganjuk.

"Narkotika yang didapat dari para bandar, yang berada di dalam Lapas Jombang dan Madiun. Sasaran para pengedar sudah mulai masuk di kalangan pelajar dan remaja, dengan harga 1 paket hemat Rp 400 ribu, dan 1 gram sabu 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta. Sedangkan untuk pil dobel L mereka menjual Rp 10 ribu, berisi empat butir pil," terangnya.

Cara tersangka melakukan transaksi, meletakkan barang pesanan di salah satu tempat yang telah ditandai, kemudian melakukan melakukan komunikasi dengan pembeli melalui ponsel untuk mengambil.

"Saat ini kasus ini terus kita kembangkan, setidaknya bisa mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Polres Nganjuk," tegas Handono.

Dari hasil penangkapan tersebut, para pengedar sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar.

BB Narkotika golongan 1 jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3,29 gram beserta pembungkusnya.

Sedangkan untuk Okerbaya jenis dobel L dikenakan pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BB yang telah disita untuk penyidikan sebanyak 1.224 butir adalah pil doble L, uang tunai Rp 132 ribu, dan 9 buah hp.

Para tersangka pengedar sabu adalah, Yudi Krisnawan warga Kediri, Supriono warga Nganjuk, serta Saipul, Banadi, Heru Hermawan yang ketiganya warga Jombang.

Sedangkan para pengedar pil dobel L yang berhasil ditangkap adalah Agus Cahyono, Siswanto, Priyadipa Adi Purnama, Eko Bayu Prayogi, Erlensa Dewa Kesuma, Rendi Pandu Setyawan, semuanya pelajar SMP warga Nganjuk. (bam/ian)

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO