NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Ngadiboyo, Kabupaten Nganjuk, Aries Tri Rahendra, dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh dua warganya terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat.
Pelapor adalah Lahuri dan Sarmadi, keduanya warga RT 04 RW 03 Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso. Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat.
BACA JUGA:
Lahuri mengaku ditipu sebanyak Rp25 juta oleh Kades Ngadiboyo. Uang tersebut diserahkan ke Aries untuk biaya pengurusan sertifikat.
Lahuri mengungkapkan dirinya menyerahkan uang tersebut dua tahap. Yakni pada 13 Februari 2022 sebesar Rp10 juta, dan 3 Maret 2023 menyerahkan lagi Rp15 juta.
"Janjinya di awal pengurusan, bahwa sertifikat akan selesai 8 bulan. Saya tunggu dan tanyakan hingga saat ini, sertifikat belum jadi-jadi juga," kata Lahuri kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/11/2023).
"Saya minta agar pihak kepolisian segera memanggil dan mempidanakan Kades Aries," tandas Lahuri.
Serupa dengan Lahuri, Sarmadi juga dimintai uang puluhan juta oleh Aries saat mengurus sertifikat tanah. Bedanya, kasus yang dialami Sarmadi terjadi tahun 2016.
Adapun uang yang telah disetorkan oleh Sarmadi kepada Kades Ngadiboyo mencapai Rp54 juta untuk pembayaran pengurusan 7 sertifikat ahli waris.
"Saya hanya orang kecil, berapa pun yang diminta akan diusahakan memenuhinya, meskipun utang sana-sini," keluh Sarmadi.