Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi Lahuri dan Sarmadi menunjukan berkas laporan polisi. Foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Ngadiboyo, Kabupaten , Aries Tri Rahendra, dilaporkan ke Polres oleh dua warganya terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat.

Pelapor adalah Lahuri dan Sarmadi, keduanya warga RT 04 RW 03 , Kecamatan Rejoso. Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat.

Lahuri mengaku ditipu sebanyak Rp25 juta oleh . Uang tersebut diserahkan ke Aries untuk biaya pengurusan sertifikat.

Lahuri mengungkapkan dirinya menyerahkan uang tersebut dua tahap. Yakni pada 13 Februari 2022 sebesar Rp10 juta, dan 3 Maret 2023 menyerahkan lagi Rp15 juta.

"Janjinya di awal pengurusan, bahwa sertifikat akan selesai 8 bulan. Saya tunggu dan tanyakan hingga saat ini, sertifikat belum jadi-jadi juga," kata Lahuri kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/11/2023).

"Saya minta agar pihak kepolisian segera memanggil dan mempidanakan Kades Aries," tandas Lahuri.

Serupa dengan Lahuri, Sarmadi juga dimintai uang puluhan juta oleh Aries saat mengurus . Bedanya, kasus yang dialami Sarmadi terjadi tahun 2016.

Adapun uang yang telah disetorkan oleh Sarmadi kepada mencapai Rp54 juta untuk pembayaran pengurusan 7 sertifikat ahli waris.

"Saya hanya orang kecil, berapa pun yang diminta akan diusahakan memenuhinya, meskipun utang sana-sini," keluh Sarmadi.

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO