Polres Nganjuk Amankan 11 Pengedar Okerbaya Jaringan Lapas Madiun dan Jombang

Polres Nganjuk Amankan 11 Pengedar Okerbaya Jaringan Lapas Madiun dan Jombang Kapolres Nganjuk Handono Subiakto bertanya kepada para tersangka pengedar sabu saat konferensi pers. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

"Saat ini kasus ini terus kita kembangkan, setidaknya bisa mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Polres Nganjuk," tegas Handono.

Dari hasil penangkapan tersebut, para pengedar sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar.

BB Narkotika golongan 1 jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3,29 gram beserta pembungkusnya.

Sedangkan untuk Okerbaya jenis dobel L dikenakan pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BB yang telah disita untuk penyidikan sebanyak 1.224 butir adalah pil doble L, uang tunai Rp 132 ribu, dan 9 buah hp.

Para tersangka pengedar sabu adalah, Yudi Krisnawan warga Kediri, Supriono warga Nganjuk, serta Saipul, Banadi, Heru Hermawan yang ketiganya warga Jombang.

Sedangkan para pengedar pil dobel L yang berhasil ditangkap adalah Agus Cahyono, Siswanto, Priyadipa Adi Purnama, Eko Bayu Prayogi, Erlensa Dewa Kesuma, Rendi Pandu Setyawan, semuanya pelajar SMP warga Nganjuk. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO