Demi Peningkatan PAD Tahun 2020, Pemkab Pamekasan Naikkan Sejumlah Restribusi

Demi Peningkatan PAD Tahun 2020, Pemkab Pamekasan Naikkan Sejumlah Restribusi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020, menaikkan Biaya Peralihan atas Tanah dan Bangunan (BPATB) dan beberapa sektor restribusi lainnya.

Target PAD Kabupaten Pamekasan tahun ini sebanyak Rp 184 miliar atau naik dari tahun lalu yang dipatok Rp 177 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, Rabu (15/01/20).

Ia menjelaskan, target PAD Rp 184 miliar itu dipatok dari berbagai sektor, seperti naiknya BPATB, sektor retribusi, serta beberapa sektor lainnya. "BPATB naik, retribusi juga naik, makanya target kita naik," terangnya.

Ia mengaku jumlah tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor dan atas persetujuan DPRD Pamekasan sebagaimana paripurna akhir tahun 2019 lalu.

Sahrul berkeyakinan jumlah tersebut bakal tercapai bahkan memenuhi dari target jika pembayaran pajak serta retribusi bisa terkumpul. "Kalau terkumpul semua dan rampung, maka bisa melampaui target," terangnya.

Meski demikian, Sahrul mengaku Pemkab setempat masih kesulitan dalam menarik pajak atas tambang galian C yang marak di Pamekasan. Sebabnya, pihaknya tidak mempunyai kewenangan atas pajak tersebut, lantaran berkaitan dengan izin.

"Andai saja ada izinnya, maka pajaknya juga bisa masuk ke Pemkab," tutupnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno meminta agar Pemkab Pamekasan bisa serius untuk mendatangkan PAD dari berbagai sektor. Menurutnya, tingginya angka PAD bisa berdampak pada kemajuan suatu daerah.

"Memang benar, saat ini belum banyak sektor yang belum bisa menyumbang PAD sehingga ke depan Pemkab harus berbenah," pungkas Harun. (yen/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO