Regulasi Belum Jelas, 4.160 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Jalani Orientasi

Regulasi Belum Jelas, 4.160 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Jalani Orientasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4.160 PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Bumi Gerbang Salam belum melaksanakan orientasi hingga kini.

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, menegaskan kondisi tersebut terjadi karena belum adanya regulasi teknis yang secara jelas mengatur kewajiban orientasi bagi PPPK paruh waktu.

“Latsar itu khusus untuk CPNS. Sementara PPPK mengikuti orientasi PPPK. Secara konsep hampir sama, hanya istilahnya saja yang berbeda karena diatur dalam regulasi yang berbeda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Dijelaskan olehnya, orientasi PPPK mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 289 Tahun 2022. 

Untuk angkatan 2024, orientasi direncanakan digelar pada tahun 2026. Namun, skema PPPK paruh waktu masih terkendala karena pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan maupun teknis.

“Untuk PPPK paruh waktu, sampai sekarang belum ada juklak-juknisnya. Masih banyak aspek yang perlu diatur lebih lanjut oleh pemerintah pusat,” kata Saudi.

Ia menambahkan, regulasi PPPK paruh waktu memang belum sekomprehensif PPPK penuh waktu. Bahkan dalam hal penggajian, dasar hukumnya masih terbatas.

“Kalau PPPK penuh waktu sudah jelas aturannya. Sementara PPPK paruh waktu baru diatur secara umum dalam surat edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di situ hanya disebutkan penghasilan minimal sama dengan saat masih honorer dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.

Pihaknya mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar memahami kondisi tersebut dan menerima kebijakan yang ditetapkan pemerintah sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Kami berharap PPPK paruh waktu bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan sesuai regulasi dan kemampuan yang ada,” pungkasnya. (bel/dim/mar)