Bupati Pamekasan saat memberi sambutan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemkab Pamekasan bersama Forkopimda memusnahkan 2.971 botol minuman keras hasil operasi penegakan perda. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Taman Aspirasi, Pendopo Agung Ronggosukowati, Senin (9/2/2026).
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peredaran minuman keras di Bumi Gerbang Salam.
“Kami berharap pemusnahan dini ini menjadi terapi sekaligus peringatan bagi semua pihak, khususnya para pengusaha. Di Pamekasan, minuman keras tidak akan diberi toleransi,” ujarnya.
Menurut dia, miras membawa dampak serius bagi generasi muda, mulai dari kesehatan, moral, hingga potensi tindakan kriminal. Ia menambahkan, langkah pemusnahan ini memiliki landasan regulasi kuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi generasi penerus bangsa,” katanya.
Bupati juga menyoroti kaitan peredaran miras dengan meningkatnya kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan konflik sosial. Ia menekankan pentingnya pengawasan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor.
“Jika semua diserahkan kepada petugas, tentu tidak cukup. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras,” paparnya.
Ribuan botol miras berbagai merek dihancurkan di hadapan jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, Satpol PP, dan sejumlah elemen terkait. Aksi ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Ramadhan. (bel/dim/mar)








