Mapolres Sumenep
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Pelajar di Sumenep berinisial MH yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita warga Kecamatan Ganding belum ditahan meski sudah satu bulan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Pelaku yang mengenyam pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan yang tercatat Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, 10 Januari 2026.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
- Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, 3 Pelaku Diamankan
- Bukan Rudal, Polisi Ungkap Benda Misterius di Pantai Kangean Sumenep Ternyata ini
Pendamping korban sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengatakan pelaku memang tidak ditahan sejak awal penanganan perkara.
“Sejak laporan dibuat, pelaku memang tidak ditahan,” kata Nurul, Senin (9/2/2026).
Nurul mengungkapkan, keluarga sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara.
Kemudian, lanjut Nurul, pada Senin (9/2/2026), ayah korban kembali dipanggil penyidik untuk klarifikasi lanjutan terkait perkara itu.
“Hari ini ayah korban dipanggil lagi untuk klarifikasi,”cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




