Imbas Terlambat dan Tak Tertibnya Pengesahan APBD Jember, Begini Konsekuensi dari Pemprov

Imbas Terlambat dan Tak Tertibnya Pengesahan APBD Jember, Begini Konsekuensi dari Pemprov Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 nantinya memakai Peraturan Bupati, bukan dilandasi Peraturan Daerah.

Keputusan ini diambil Pemprov Jatim, karena adanya keterlambatan di semua tahapan dan dilalui secara tidak tertib. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 188/83/013.4/2020 yang tanggal 3 Januari ditandatangani oleh Jempin Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atas nama Gubernur Jatim.

Surat itu diketahui ditujukan kepada Bupati Jember Faida, dan tembusan ke DPRD. Namun, salinannya tersebar ke media, Selasa (7/1/2020).

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, APBD Jember terlambat sejak proses rancangan KUA-PPAS, karena baru selesai dibuat tanggal 30 Oktober 2019. Padahal, semestinya mengacu Permendagri nomor 33 tahun 2019, rancangan KUA-PPAS tuntas pada Minggu pertama bulan Juli 2019.

Keterlambatan terjadi pada tahap berikutnya. Pemprov Jatim menilai pengajuan KUA PPAS oleh Bupati Jember ke DPRD tidak tepat waktu, karena terjadi pada tanggal 30 Oktober 2019.

"Idealnya Bupati Jember melakukan tahapan tersebut pada Minggu kedua bulan Juli 2019. Kemudian, selambat-lambatnya pada Minggu kedua bulan Agustus 2018, Bupati menjalin kesepakatan final rancangan KUA PPAS bersama DPRD," tulis Jempin dalam suratnya.

Pada kenyataannya, pembahasan KUA PPAS terhenti sejak DPRD mengajukan syarat agar Bupati Jember menaati rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO