Pakar Hukum UIJ: Pemakzulan Bupati Jember Bukan Proses Mudah

Pakar Hukum UIJ: Pemakzulan Bupati Jember Bukan Proses Mudah Bupati Jember, Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan hak angket yang bisa berujung pemakzulan kepala daerah bukan perkara mudah. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Islam Jember (UIJ) Bambang Sunggono, menanggapi proses Hak Angket oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida.

Menurutnya, proses pemakzulan yang berawal dari hak angket masih harus melalui prosedur normatif yang panjang.

"Belum lagi dipengaruhi oleh interaksi politik antara eksekutif dan legislatif di Jember yang tidak menutup kemungkinan berubahnya sikap politik di antara keduanya," kata Bambang dalam rapat pengaya'an materi panitia angket di Gedung Dewan, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum UIJ tersebut menjelaskan, yang menjadi penting dalam konteks hak angket adalah Panitia mampu membuktikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan oleh .

Karena berdasarkan amanat pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dalam norma tersebut menjelaskan bahwa hak angket merupakan kegiatan penyelidikan oleh DPRD kepada Eksekutif atas dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan.

"Sehingga panitia angket DPRD Jember tidak perlu keluar dari koridor tersebut dan berpikir untuk memakzulkan bupati," katanya.

Menurut Bambang, ketika hak angket sudah sesuai dengan koridor hukum, yang perlu dilakukan adalah panitia angket DPRD Jember konsisten. Sehingga nantinya, masyarakat akan menilai bahwa apa yang dilakukan DPRD Jember berguna bagi kepentingan umum.

"Jika tidak, penilaian sebaliknya akan muncul di masyarakat bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya sebagai kerja-kerja politik dari anggota dewan yang sia-sia," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO