Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya

Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya Imam Nurhadi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya anggota DPRD Trenggalek yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2020 mendatang, mendapat tanggapan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Imam Nurhadi.

Menurut Imam, siapa pun bisa maju sebagai calon kepala daerah, karena merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Tak terkecuali bagi anggota DPRD Trenggalek. Namun, ia mengatakan, bagi anggota dewan yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jadi anggota dewan ketika ingin maju sebagai calon bupati atau wakil bupati sebenarnya gak papa. Cuma ketika ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati, ya beliaunya harus mundur," kata Imam saat ditemui di ruang kerjanya.

Imam menjelaskan aturan pengunduran diri anggota DPRD itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. "Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf (s), menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," terangnya.

Ketika ditanya informasi yang berkembang bahwa anggota DPRD yang maju dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, namun mereka cukup mengajukan cuti, hal ini dibantah Imam.

"Kalau mereka itu maju ya, kalau majunya tidak ada aturan yang mengikat. Tetapi ketika sudah ditetapkan (sebagai calon, red) tidak boleh cuti. Tidak ada kata cuti," terangnya.

Imam menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan perundangan terkait pemilihan kepala daerah. KPU Trenggalek tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi. "Jadi gini ya, kalau mendaftar itu gak apa apa, tetapi begitu ditetapkan sebagai calon, dia harus mundur," kata Gembong.

Gembong menjelaskan, bahwa yang bisa mengajukan cuti dalam Pilkada Trenggalek tahun 2020, hanyalah Bupati Trenggalek.

"Jadi kalau ada Bupati dari luar Trenggalek yang ingin mencalonkan diri menjadi calon bupati, maka sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 4 ayat huruf q menyebutkan harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Namun kalau untuk Bupati Trenggalek masa cutinya selama masa kampanye," jelasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO