Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Ngawi

Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Ngawi Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi terus berupaya memerangi peredaran narkotika. Kali ini Satreskoba Polres Ngawi mengamankan pengedar dan pemakai sabu serta pil koplo.

Tersangka adalah Komarudin (40), warga Desa Jenangan, Kec. Kwadungan, Ngawi. Pria yang dikenal dengan sebutan Modin tersebut telah lama menjadi incaran anggota Satreskoba Polres Ngawi. Komarudin alias Modin memang dikenal pengedar sabu yang tergolong licin. Tidak mudah polisi menangkapnya.

Anggota Satreskoba harus menyaru sebagai pembeli guna menjebak tersangka. Komarudin akhirnya berhasil dibekuk, Ahad (29/09) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di areal persawahan di Desa Legundi Kec. Karangjati, Ngawi.

Begitu ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10.10 gram.

"Ini merupakan keberhasilan dalam mengungkap peredaran sabu di wilayah Ngawi," jelas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu saat  memimpin pers rilis di hadapan awak media, Rabu (9/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka Komarudin, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Madiun. Barang haram tersebut didapat dengan harga Rp 900 ribu per gramnya, lalu dijual kembali 1.3 juta per gram kepada konsumen yang telah memesan.

Selain berhasil mengamankan pengedar, Satreskoba Polres Ngawi juga mengamankan pemakai sabu atas nama Teguh Tri Guntoro. Tidak hanya itu, Polres Ngawi juga mengamankan tiga orang pemakai pil koplo.

Satreskoba Polres Ngawi selanjutnya akan mengembangkan kasus yang telah berhasil diungkap tersebut. "Ini merupakan upaya kita dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Ngawi dan memutus jaringannya," pungkas Kapolres Ngawi.

Kesemua tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO