NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Ngawi mengamankan dua orang berinisial F (30) warga Ngawi dan MIM (28) warga Bojonegoro, atas kepemilikan narkoba di Halaman Street Food, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Margomulyo.
"Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 2 dini hari," jelas Kapolres Ngawi AKBP. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pada media pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
Dwi menyatakan barang bukti yang disita adalah Narkotika Golongan I, dengan berat kurang lebih 1,35 gram.
Dengan penangkapan kasus ini, Dwi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Ngawi.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, agar Ngawi bebas dari Narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP.Ipung Herianto. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News