NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial MU alias A (22) diringkus petugas di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Rabu malam (16/9/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 341 butir Trihexyphenidyl, 1.045 butir obat/pil koplo warna putih berlogo Y, serta 347 butir pil koplo tanpa merek. Selain ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp957 ribu dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan sediaan farmasi ilegal tersebut dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 10 butir Trihexyphenidyl dari seorang saksi berinisial T guna kepentingan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat keras di wilayahnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras ini. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar AKP M. Luthfi.
Terancam UU Kesehatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, sembari menelusuri pemasok utama serta jalur peredaran obat-obatan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin sah. Warga diminta segera melapor ke polsek terdekat atau Polres Ngawi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.










