Kepergok Warga Jebol Warung di Ngawi, Pria Asal Kwadungan Diamankan Bersama Elpiji dan Minuman Saset

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian di sebuah warung di Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan setelah pelaku kepergok warga. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol dinding warung yang terbuat dari bahan asbes.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Tiga orang saksi yang berada di sekitar lokasi curiga melihat pergerakan seseorang di dalam warung milik warga setempat. Saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkur.

Menerima laporan warga, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian. Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, yang kedapatan bersembunyi di dalam warung.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang hendak dibawa lari, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram dan satu karung berisi puluhan bungkus minuman saset.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku disinyalir telah menyiapkan sebuah linggis besi sepanjang 28 sentimeter dan karung dari rumah. Linggis tersebut dipakai pelaku untuk membobol dinding asbes warung.

Adapun rincian barang bukti minuman saset yang ditemukan di dalam karung antara lain, 39 saset Nutrisari, 19 saset susu jahe Sidomuncul, 16 saset Top Kopi, 19 saset kental manis Frisian Flag, dan 22 saset Luwak White Coffee.

Selain barang dagangan tersebut, polisi juga menyita serpihan pecahan dinding, linggis, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beserta STNK dan kunci kontaknya.

Kapolsek Pangkur, AKP Nur Hidayat, mengonfirmasi penangkapan pria yang membobol warung tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal di TKP, pelaku masuk dari sisi utara warung dengan cara memecahkan dinding," jelas Kapolsek Pangkur.

Setelah berhasil masuk, pelaku melepas tabung LPG 3 kg yang masih terpasang pada regulator, lalu menguras berbagai macam minuman saset di warung tersebut. Total kerugian materiil akibat pembobolan ini ditaksir mencapai Rp372.500.

Saat ini, Polsek Pangkur telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk proses hukum lebih lanjut yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pangkur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ngawi.