NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Ngawi, Selasa (1/9/2026) dini hari.
Seorang pelaku berinisial S (44), warga Pesisir Barat, Lampung, berhasil diamankan. Tersangka diduga kuat terlibat aksi pembobolan di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) minimarket Alfamart dan Indomaret di wilayah Ngawi.
Pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi menggelar patroli kring serse guna mengantisipasi maraknya kejahatan menyasar pertokoan ritel modern.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menerima laporan terjadinya pembobolan Alfamart di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi. Tiba di lokasi, polisi mendapati plafon di atas area kasir sudah jebol, kamera CCTV dirusak, dan sejumlah rokok berbagai merek raib.
Petugas dibantu warga sekitar langsung menyisir area sekitar TKP untuk berburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka ditemukan tergeletak lemas di kawasan persawahan belakang minimarket dengan luka lebam pada dada sebelah kiri.
Polisi bergegas membawa S ke IGD RS Widodo Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa pelaku tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dirawat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luka tersebut diduga akibat tersangka terjatuh dari atap minimarket dan membentur konstruksi cor bekas tempat tandon air sewaktu berupaya melarikan diri.
Jenazah pelaku selanjutnya dipindahkan ke RSUD dr. Soeroto Ngawi guna keperluan visum dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa empat karung berisi beragam merek rokok hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam, serta pakaian milik tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa S merupakan residivis kasus serupa di Provinsi Lampung dan disinyalir menjadi dalang dari perampokan delapan minimarket lain di wilayah Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menegaskan jajarannya bakal memperketat kegiatan patroli serta penindakan aksi kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi adanya kejadian pencurian,” jelas Pras Ardinata.
Ia menerangkan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan merampungkan kelengkapan administrasi. Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Ngawi mengimbau para pengelola minimarket dan masyarakat untuk memperketat sistem keamanan lingkungan, mengoptimalkan CCTV, serta memperkuat proteksi pada akses atap maupun pintu bangunan.










