Ringkasan Berita
- Polisi Ngawi dan Karanganyar berhasil menangkap tersangka pencurian motor Honda Beat (curanmor) yang telah buron sejak Desember 2025. Penangkapan dilakukan di Magetan pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
- Pelaku berinisial WAS (29) warga Ponorogo mencuri motor saat bertamu ke rumah korban di Desa Bangunrejo, Ngawi. Untuk menyamarkan motor curian, ia memodifikasi komponen fisik, mengganti plat nomor, STNK, serta nomor rangka dan mesin.
- Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit motor Honda Beat, dua pelat nomor asli, STNK, dan onderdil bekas. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah terlibat tindak pidana penggelapan motor di wilayah Magetan.
- Tersangka dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini ia beserta barang bukti ditahan di Satreskrim Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WAS dalam jaringan pencurian lain dan pihak yang membantu pemalsuan identitas kendaraan.
NGAWI, BANGSAONLINE.com — Tim gabungan Satreskrim Polres Ngawi dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Tersangka berinisial WAS (29), warga asal Kabupaten Ponorogo, diringkus petugas pada Minggu (26/7/2026) dini hari di kediaman istrinya yang berlokasi di Kabupaten Magetan.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam atas laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat warna hitam pada 15 Desember 2025 lalu. Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku saat tengah bertamu ke rumah korban di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo.
"Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," terang Pras Ardinata, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil reka pemeriksaan, tersangka sempat berupaya menyamarkan identitas kendaraan hasil kejahatannya agar tidak terdeteksi. WAS memodifikasi sejumlah komponen fisik motor, mengganti pelat nomor beserta STNK, hingga merubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua pelat nomor asli, dokumen STNK, serta beberapa onderdil bekas komponen yang telah diganti.
Dalam proses interogasi lanjutan, WAS juga mengaku pernah terlibat aksi tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Magetan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, WAS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain maupun pihak yang membantunya memalsukan identitas kendaraan.










