(kanan) pengedar narkoba dan (kiri) kurir narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi, di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Ipung Herianto, kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
Operasi ini berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Jelang Musda ke-10, Pengurus DPD LDII Ngawi Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Polres
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
Pertama, Seorang perempuan berinisial YY (35), warga Ngawi, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SPBU Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. YY diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 gram sabu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.
Selain itu, turut disita barang-barang lain, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik berisi sedotan, buku tulis, dan sebuah ponsel.
Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, di mana narkotika ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (18/11/2024).
YY kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




