Buron Selama Sebulan, Pelaku Penusukan di Ngabar Akhirnya Diringkus Polisi

Buron Selama Sebulan, Pelaku Penusukan di Ngabar Akhirnya Diringkus Polisi Pelaku penusukan yang diamankan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda bernama Ahmad Sa’i warga Desa, Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan DPO kasus penusukan akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah buron selama sebulan.

Pelaku diamankan setelah melakukan penusukan terhadap temannya karena jengkel saat diingatkan cek sound.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, aksi penusukan ini terjadi pada 18 Agustus 2019 yang lalu. Setelah itu, pelaku kabur dan dinyatakan buron.

“Pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada di rumah neneknya di wilayah Surabaya,” ungkapnya, Kamis (19/9).

Peristiwa penusukan ini terjadi saat malam acara kemerdekaan di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Pelaku saat itu tidak terima ditegur oleh korban maupun warga saat cek sound. Padahal, waktu sudah menunjukkan pukul 01.30 WIB. “Karena merasa jengkel, pelaku lalu melakukan penusukan terhadap korban,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, ada salah satu saksi mata berinisial AM yang mencoba mengingatkan, namun pelaku tidak terima sehingga terjadilah cekcok. “AM didorong oleh pelaku sampai terbentur meja,” jelasnya

Setelah kejadian tersebut, korban atas nama Andriyas Subakti (23) dan satu temannya asal Desa Ngabar mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun mendadak pelaku mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya dan menusukkan pisau ke tubuh korban. "Korban ditusuk tiga kali pada bagian perut dan satu pada bagian lengan kanan,” terangya.

Dari keterangan pihak desa, usai kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan dinyatakan buron. Dari informasi yang didapat, keberadaan pelaku diketahui berada di rumah neneknya di Kecamatan Gedeg dan Surabaya. Setelah dilakukan pengawasan, akhirnya pelaku berhasil diringkus.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Untuk barang bukti, yakni sebuah kaos yang terdapat bercak darah yang digunakan korban serta satu pisau lipat milik pelaku,” pungkasnya.(sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO