Makan Banyak Korban, KAI Daop 7 Madiun Segera Tutup Perlintasan di Tebon

Makan Banyak Korban, KAI Daop 7 Madiun Segera Tutup Perlintasan di Tebon Sosialisasi oleh KAI Daop 7 Madiun.

b. Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan menteri (Permen) no. 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Proses sosialisasi berjalan lancar dan sesuai kesepakatan, perlintasan tidak resmi yang ada di Desa Tebon rencananya akan ditutup pada Jumat (30/8) depan, sehingga pengendara tidak bisa lagi melewati perlintasan di Desa Tebon. Diharapkan dengan ditutupnya perlintasan tersebut, keselamatan perjalanan KA lebih terjamin.

Ixfan menyampaikan, pada dasarnya pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA. 

“Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut, utamakan keselamatan dirinya dan orang lain. Terlebih ke depan, jalur KA dari Walikukun sampai dengan Jombang akan dioperasikan jalur ganda. Jadi warga masyarakat harus lebih berhati-hati,” pungkasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO