Korban saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tuntutan pidana lima bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terhadap terdakwa Imelda Budianto membuat korban kecewa.
Hal itu diungkapkan Andry Ermawan, Kuasa Hukum Lauw Vina alias Vivi selaku korban. Menurut Andry, sejak awal penanganan kasus ini, korban sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, barang bukti juga sudah bisa dipinjam-pakaikan. "Lalu keadilan mana yang didapat korban," ujar Andry.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Andry menyatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan Jaksa dalam tuntutannya. Faktor kesengajaan terdakwa dan juga tidak adanya itikad baik dari terdakwa sama sekali tidak diperhitungkan.
"Yang namanya ditabrak itu kan sangat membayahakan nyawa klien saya, tetap itu perbuatan pidana berniat melukai seseorag dan terbukti melukai klien saya luka memar lho! Ingat, itu artinya luka walaupun bukan luka yang terbuka. Perlu juga diketahui rasa trauma dan psikologis klien saya yang belum hilang akibat peristiwa tersebut tidak bisa hilang begitu saja. Jadi ada luka fisik dan luka batin klien saya juga harus dipertimbangkan oleh jaksa seharusnya," ujar Andry.
Andry menambahkan, dengan ringannya tuntutan Jaksa serta petimbangan Jaksa dalam menuntut terdakwa, maka hal itu terlihat bahwa Jaksa tidak mewakili korban sebagai pelapor justru malah sebaliknya.
"Yang dijadikan pertimbangan Jaksa malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini," ujar Andry kecewa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




