Tuntutan Ringan, JPU Kasus Penganiayaan Wali Murid Marlion School Kecewakan Korban

Andry menambahkan, dengan ringannya tuntutan Jaksa serta petimbangan Jaksa dalam menuntut terdakwa, maka hal itu terlihat bahwa Jaksa tidak mewakili korban sebagai pelapor justru malah sebaliknya.

"Yang dijadikan pertimbangan Jaksa malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini," ujar Andry kecewa.

Terpisah, Jaksa Darwis usai sidang menyatakan dalam kasus ini memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan setempat, kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa.

"Setelah kejadian korban tidak apa-apa. Kalau ketua yayasan setelah ribut berusaha dibawa di ruangan. Di situ dia lihat, korban itu datang berjalan biasa dan cuma ada bekas tanah yang ada di kakinya, trus saya tanyakan ada luka nggak?," ujar Darwis.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: