Polisi Kembali Temukan Video Porno Warga Blitar dengan Pemeran Wanita Berbeda

Polisi Kembali Temukan Video Porno Warga Blitar dengan Pemeran Wanita Berbeda Yudis Siswo Putro, tersangka video porno di Blitar saat diamankan di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi kembali menemukan video porno yang diperankan Yudis Siswo Putro (23) warga Dusun Krajan, Desa Bacem, Sutojayan, Kabupaten . Sama seperti video sebelumnya, video tak senonoh ini juga telah beredar di situs porno dan pernah disiarkan langsung melalui aplikasi Gogo Live.

Bahkan pakaian yang dikenakan Yudis nampak sama dengan video pertama. Namun, pemeran wanita dalam video berdurasi 13 menit itu berbeda dengan video pertama.

"Selain kejadian kemarin, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan serupa dengan perempuan lain atau pasangan lain," ungkap Kasatreskrim Polres AKP Sodik Efendi, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pasangan Yudis dalam video tersebut. Video kedua ini diketahui dilakukan di tempat kos si perempuan. "Yang kedua ini juga disiarkan secara live. Namun lokasinya berbeda. Jika yang pertama di rumah, yang kedua di tempat kos pasangan perempuannya yang saat ini sedang kami lidik," imbuhnya.

Pada pemeriksaan awal sebelumnya, Yudis mengaku baru pertama kali melakukan siaran langsung dengan mempertontonkan adegan tidak senonoh via live streaming Gogo Live. Namun setelah adanya temuan video kedua ini, Yudis baru mengakui jika video kedua yg ditemukan polisi tersebut memang benar dirinya.

Yudis, seorang fotografer freelance mendadak tenar setelah polisi menetapkanya sebagai tersangka pembuat dan penyebar konten pornografi. Yudis menyiarkan secara langsung video mesum dengan kekasihnya (SR) melalui aplikasi Gogo Live. Kepada penyidik Satreskrim Polres , Yudis mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, video tak pantas ini dibuat untuk membuktikan cinta terhadap SR yang baru dipacarinya selama sebulan, atas dasar mau sama mau.

Yudis diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang RI (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 282 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO