Tumirah (63), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Foto: AKINA NUR ALANA/BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - PKH atau Program Keluarga Harapan yang seharusnya menjadi penopang hidup warga kurang mampu justru menimbulkan masalah bagi Tumirah (63), warga Desa/Kecamatan Kesamben. Selama lebih dari 2 tahun, bantuan yang seharusnya diterima tidak pernah dinikmati, meski tercatat sebagai penerima aktif.
Sejak 2023, Tumirah mengaku tidak lagi menerima pencairan dana PKH, padahal sebelumnya ia rutin memperoleh bantuan sekitar Rp600 ribu. Saat menanyakan langsung kepada ketua kelompok PKH setempat, ia mendapat informasi mengejutkan bahwa hak bantuannya telah dialihkan kepada orang lain.
“Saya dibilang bantuannya sudah dialihkan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Keanehan semakin jelas ketika Tumirah mengaku tidak pernah memegang kartu bantuan. Bahkan, kartu yang sempat dijanjikan tidak bisa digunakan untuk mengecek saldo.
Penelusuran bersama pendamping PKH dan perangkat desa menunjukkan nama Tumirah tetap tercatat sebagai penerima, dengan data pencairan rutin.
Pengecekan lanjutan di kantor desa pada Desember 2025 memperkuat temuan tersebut. Dana PKH atas nama Tumirah tercatat mencapai lebih dari Rp25 juta.
Pemerintah desa kemudian mempertemukan Tumirah dengan oknum ketua PKH. Dalam pertemuan itu disepakati pengembalian dana, namun Tumirah hanya menerima sekitar Rp17 juta.
Meski tidak mendapatkan seluruh haknya, ia menerima pengembalian tersebut tanpa menuntut lebih lanjut.
“Tidak, saya tidak menuntut untuk dikembalikan ya yang sudah dikembalikan itu saya terima. Saya juga tidak akan menuntut ke jalur hukum karena yang bersangkutan itu punya anak kecil saya kasihan,” paparnya. (ina/mar)






