PACITAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan puasa, para ASN di Pacitan diberikan dispensasi masuk dan pulang kerja. Bila selama ini mereka masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB, selama Ramadan para ASN diberikan kelonggaran waktu setengah jam.
"Jadi masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB," kata Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Senin (6/5).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut Deni, ketentuan itu merujuk surat edaran Bupati Pacitan. "Surat edaran itu sudah diumumkan BKPPD ke semua OPD yang ada," jelasnya.
Ditanya terkait absensi berbasis finger print, Deni menegaskan sudah dilakukan setting sebelum bulan puasa tiba. "Untuk absensi sudah dirubah mengacu ketentuan SE Bupati tersebut," tegasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News